ANDINI ARDI – Kurangnya Tindakan Pemerintah Dalam Mengatasi Peretasan Sistem Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia. Peretasan sistem Pusat Data Nasional (PDN) merupakan ancaman serius terhadap keamanan informasi dan kedaulatan digital negara. Dalam era digital ini, data adalah aset yang sangat berharga, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap serangan siber yang berhasil menembus sistem ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam privasi, keamanan, dan kepercayaan publik. Sayangnya, pemerintah kurang memaksimalkan antisipasi dan penanggulangan terhadap gangguan teknis terhadap keamanan siber. Pemerintah dinilai terlalu pasrah dan tidak terlalu mengambil tindakan dalam hal ini. Maka dari itu, tindakan tegas dan proaktif diperlukan untuk memastikan perlindungan data nasional, mencegah terulangnya insiden serupa, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keamanan siber.
Peretasan pusat data nasional baru baru ini terjadi pada 23 juni 2024. Pusat data nasional diretas oleh ransomware dengan nama “brain chiper”. Terlihat dari kasus peretasan ini bisa dibilang pemerintah belum terlalu peduli dengan isu keamanan siber. Pemerintah baru mulai bertindak setelah peretasan itu terjadi. Jelas saja hal itu akan sulit dilakukan. karena untuk memulihkan sistem ini membutuhkan jangka waktu yang panjang, sebab belum diantisipasi dari awal. Seharusnya pemerintah sudah dari awal meningkatkan antisipasi dan penanggulangan terhadap gangguan teknis pada keamanan siber. Sehingga susah di retas oleh oknum manapun. Bukannya diakhir baru kelimpungan seperti ini.
Tentunya dalam kasus ransomware PDN masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan pemerintah secara clash action. Karena perlindungan data pribadi ini merupakan hak warga negara sekaligus hak konsumen. Saat ini, bukan hanya pribadi saja yang dirugikan melainkan organisasi-organisasi yang ada di masyarakat juga menjadi korban. Hal ini juga terdapat dalam undang undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian gugatan konsumen yang dilakukan oleh sekelompok konsumen/LPKSM. Ini dapat menjadi opsi atau jalan menuju hukum untuk meminta ganti rugi. Kerugian ini disebabkan oleh lumpuhnya 282 layanan public.
Selain dapat dilaporkan secara clash action. Peretasan pusat data nasional ini juga bisa saja mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Karena Ketidakmampuan mengantisipasi serangan siber semacam ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pertahanan digital kita. Sehingga dapat mengurangi kepercayaan internasional terhadap kemampuan teknologi dan keamanan nasional. Negara-negara lain akan mempertanyakan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan siber di era digital. Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi hubungan diplomatik dan ekonomi. Untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Indonesia di kancah global, sangat penting untuk meningkatkan infrastruktur keamanan siber dan memastikan bahwa pusat data nasional dilindungi dengan baik dari ancaman peretasan.
Dalam hal ini tentunya pemerintah harus memaksimalkan antisipasi dan penanggulangan terhadap gangguan teknis pada keamanan siber demi menjaga stabilitas dan kepercayaan public terhadap infrastruktur digital nasional. pemerintah juga perlu berinvestasi dalam teknologi canggih dan pelatihan sumber daya manusia untuk memastikan sistem keamanan siber yang kuat dan andal. Langkah ini termasuk dalam membangun sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap ancaman siber. Selain itu, antisipasi dan penanggulangan yang maksimal juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi dan rahasia negara. Dengan meningkatkan keamanan siber, pemerintah dapat menjamin bahwa data pribadi warga negara dan informasi sensitif tetap aman dari ancaman peretasan. Tindakan proaktif dalam menghadapi ancaman siber juga akan meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam menangani isu keamanan digital, sekaligus mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi informasi.
Kurangnya tindakan pemerintah dalam mengatasi peretasan sistem pusat data nasional dapat menunjukkan bahwa indonesia masih kurang dalam strategi keamanan siber negara. Insiden peretasan baru terjadi ini menggambarkan ketidakmampuan dalam mengantisipasi dan menanggulangi ancaman siber. Hal ini tidak hanya membahayakan informasi sensitif, tetapi juga merusak reputasi Indonesia di mata internasional. Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret seperti meningkatkan investasi dalam teknologi keamanan, memperkuat regulasi, dan menyediakan pelatihan yang memadai bagi tenaga ahli. Selain itu,Indonesia juga perlu bekerja sama dengan negara lain guna berbagi informasi tentang teknologi. Indonesia juga harus mengurangi sifat pasrah akan kejadian ini supaya tidak terulangi lagi kedepannya. Oleh karena itu, penanganan yang serius dan komprehensif terhadap masalah ini menjadi keharusan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
Hanya pengguna terdaftar yang dapat berkomentar.
No comments yet. Be the first to share your thoughts!